Penyaluran
dana Bantuan Operasional Sekolah dinilai sudah sangat transparan
sekalipun tata pelaksanaannya masih belum berjalan baik, kata Wakil
Mendiknas Fasli Jalal.
"Dana BOS sangat transparan meskipun belum puas terhadap tata pelaksanaanya," kata Fasli Jalal, di Jakarta, Kamis.
Menurutnya,
dalam jenjang dan pertahunnya dibuat informasi ke-83 koran daerah
tentang daftar nama sekolah di setiap daerah yang mendapatkan BOS.
Selain
itu, terdapat pula esensi tentang peraturan yang berisi tentang apa
saja informasi yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi publik serta
membuat buku panduan yang dibagikan ke sekolah-sekolah.
Mengenai penggunaan dana BOS, katanya, saat ini sudah ada 240.000 sekolah yang terdaftar.
Untuk
tahun ini ada 200.000 sekolah yang terdiri dari 178.000 SD negeri atau
swasta dan 42.000 SMP dan MTS Negeri atau swasta yang terdaftar dalam
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau RAPBS, disahkan
oleh sekolah dan disetujui oleh Dinas Pendidikan.
Dalam
UU NO 14/2008 hanya mengatur dua hal, yaitu peraturan pemerintah
mengenai retensi atau pengecualian dalam UU tersebut dan ganti rugi
antara pemohon dan badan publik.
"Jadi kalo ada kerugian, badan publik yang bertanggung jawab," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih.
Untuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) bisa dijabat oleh
siapa saja asalkan ada Surat Keputusan dan "Standart Operating
Procedure" atau SOP.
Apabila humas ingin menjadi PPDI harus memiliki peraturan internal.
PPDI
harus ada disetiap badan publik dan pemohon yang ingin mencari
informasi baik secara lisan maupun tulisan akan berurusan dengan PPDI.
PPDI
wajib merespon pemohon dalam sepuluh hari, apabila tidak maka pemohon
boleh membuat surat kebertan kepada PPID dalam 30 hari.
"Sanksi
PPID apabila tidak memberikan informasi yang boleh diketahui oleh
publik ada dua, yaitu, kurungan selama satu tahun dan denda
Rp5.000.000," kata Henny.
Penggunaan
dana BOS yang harus didukung oleh pihak sekolah dan orang tua ini
nantinya akan ada kerjasama dengan OSIS disetiap sekolah yang dapat
memuat berita tentang apapun termasuk dana BOS dan penggunaanya.
Informasi
ini dapat dimuat di majalah dan mading sehingga dapat diketahui oleh
semua warga sekolah tidak oleh kepala sekolah saja.
Penyaluran
dana Bantuan Operasional Sekolah dinilai sudah sangat transparan
sekalipun tata pelaksanaannya masih belum berjalan baik, kata Wakil
Mendiknas Fasli Jalal.
"Dana BOS sangat transparan meskipun belum puas terhadap tata pelaksanaanya," kata Fasli Jalal, di Jakarta, Kamis.
Menurutnya,
dalam jenjang dan pertahunnya dibuat informasi ke-83 koran daerah
tentang daftar nama sekolah di setiap daerah yang mendapatkan BOS.
Selain
itu, terdapat pula esensi tentang peraturan yang berisi tentang apa
saja informasi yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi publik serta
membuat buku panduan yang dibagikan ke sekolah-sekolah.
Mengenai penggunaan dana BOS, katanya, saat ini sudah ada 240.000 sekolah yang terdaftar.
Untuk
tahun ini ada 200.000 sekolah yang terdiri dari 178.000 SD negeri atau
swasta dan 42.000 SMP dan MTS Negeri atau swasta yang terdaftar dalam
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah atau RAPBS, disahkan
oleh sekolah dan disetujui oleh Dinas Pendidikan.
Dalam
UU NO 14/2008 hanya mengatur dua hal, yaitu peraturan pemerintah
mengenai retensi atau pengecualian dalam UU tersebut dan ganti rugi
antara pemohon dan badan publik.
"Jadi kalo ada kerugian, badan publik yang bertanggung jawab," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S. Widyaningsih.
Untuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) bisa dijabat oleh
siapa saja asalkan ada Surat Keputusan dan "Standart Operating
Procedure" atau SOP.
Apabila humas ingin menjadi PPDI harus memiliki peraturan internal.
PPDI
harus ada disetiap badan publik dan pemohon yang ingin mencari
informasi baik secara lisan maupun tulisan akan berurusan dengan PPDI.
PPDI
wajib merespon pemohon dalam sepuluh hari, apabila tidak maka pemohon
boleh membuat surat kebertan kepada PPID dalam 30 hari.
"Sanksi
PPID apabila tidak memberikan informasi yang boleh diketahui oleh
publik ada dua, yaitu, kurungan selama satu tahun dan denda
Rp5.000.000," kata Henny.
Penggunaan
dana BOS yang harus didukung oleh pihak sekolah dan orang tua ini
nantinya akan ada kerjasama dengan OSIS disetiap sekolah yang dapat
memuat berita tentang apapun termasuk dana BOS dan penggunaanya.
Informasi
ini dapat dimuat di majalah dan mading sehingga dapat diketahui oleh
semua warga sekolah tidak oleh kepala sekolah saja.
|
Minggu, 27 Mei 2012
BOS dan Kepdiknas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar